SELAMAT DATANG DIMADRASAH TSANAWIYAH HASYIM ASY'ARI WONOJATI

Laman

Selasa, 05 Mei 2015

HARAP TENANG ADA UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2014/2015


silahkan KLIK pos UN
DOWNLOAD POS UN 2014/2015


Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2014/2015 adalah bukan penentu satu-satunya kelulusan karena sekarang berada sepenuhnya ditangan lembaga.
sejatinya Ujian Nasional (UN) itu salah satu indikator Standar Pendidikan Nasional dalam konteks evaluasi hasil belajar.

 Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, siswa sesungguhnya berhak mengetahui capaian kompetensinya dan negara berkewajiban memenuhi hak itu. “Jadi pengukuran capaian standar kompetensi lulusan adalah peran negara untuk memenuhi hak peserta didik.
  2. Peraturan perundangan terbaru bahwa Ujian Nasional (UN) bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu (PP 19/2005 yang telah diubah dengan PP No. 32/2013 dan PP 13/2015). 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, 
  4. Dan Peraturan Badan Standar Nasional Nomor 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 
Oleh karena itu khalayak umum perlu mengetahui tentang sistem kelulusan di tahun 2014/2015 terlebih di MTs HAsyim Asy'ari Wonojati ini, jadi jangan sampai mindset dari ketakutan akan kegagalan menuju pencapaian prestasi optimal dan dari terjadi praktek kecurangan menuju promosi terhadap satuan pendidikan yang memiliki Indeks Integritas tinggi khususnya di MTs Hasyim ASy'ari Wonojati

Diantaranya poin-poin yang sesuai dengan peraturan terkini antara lain :
  • UN bukan penentu kelulusan siswa dari satuan pendidikan, 
  • Kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan,
  • Setiap siswa wajib mengikuti UN Minimal Satu Kali, UN dapat ditempuh beberapa kali untuk perbaikan pencapaian standar, dan 
  • Siswa diyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap minimal baik dan lulus ujian sekolah/madrasah

Sumber :

http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=7557#.VUmQZ_BvHgw
http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/3742